Telusur.co.id -Oleh: Catur Ambyah (Dosen citizenship dan master of social science)
"Markets do not create themselves. They are created, shaped, and sustained by governments."— Prof. Dani Rodrik, Harvard Kennedy School
Regulasi investasi di Indonesia mengalami perubahan yang sangat dinamis seiring dengan pergantian rezim politik dan perubahan orientasi pembangunan nasional. Sejak kemerdekaan hingga era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan investasi mencerminkan hubungan antara negara, pasar, dan modal yang terus berkembang. Setiap pemerintahan memiliki strategi yang berbeda dalam memandang investasi asing maupun domestik sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Perubahan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional, tetapi juga oleh dinamika politik global, mulai dari Perang Dingin, krisis ekonomi Asia 1998, globalisasi, hingga persaingan geopolitik dan ekonomi digital pada abad ke-21.
Setiap tahun angka realisasi investasi diumumkan dengan bangga. Tahun 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun, melampaui target. Ekspor nikel naik 750 persen dalam lima tahun. Smelter menjamur di Sulawesi. Tapi di saat yang sama, koefisien Gini stagnan di 0,388 (BPS, 2023), 2.584 buruh mengadukan pelanggaran hak kerja dalam setahun (YLBHI, 2022), dan warga di sekitar kawasan industri nikel menghirup udara yang menurut riset CREA akan membunuh lebih dari 3.800 orang pada 2025. Sesuatu yang tidak beres di sini.
Kalau mau jujur, ini bukan masalah baru. Ini warisan struktural delapan dekade. Di era Soekarno, dengan kebijakan Nasionalisasi perusahaan asing (1957–1958), ekonomi terpimpin negara berdiri angkuh menolak modal asing demi kedaulatan ekonomi, tapi pertumbuhan mandek. Dalam kerangka Poulantzas, kebijakan Soekarno dapat dibaca sebagai upaya negara membangun hegemoni nasionalis yang berdiri relatif otonom dari kepentingan modal internasional namun sekaligus menciptakan ketergantungan pada aparatur negara dan partai yang pada gilirannya melahirkan bentuk akumulasi kekuasaan tersendiri
Soeharto membaliknya 180 derajat UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing 1967 membuka pintu lebar-lebar, dan yang masuk bukan hanya kapital, tapi juga jaringan kroni yang oleh pengamat disebut Berkeley Mafia teknokrat pro-pasar yang bergandengan tangan dengan konglomerat Cendana. Karl Marx sudah memperingatkan ini negara bukan wasit netral, melainkan mesin yang menjamin akumulasi modal tetap berjalan tanpa gangguan. Orde Baru adalah bukti historis paling gamblang dari tesis itu.
Krisis ekonomi tahun 1998 menjadi titik balik dalam kebijakan investasi Indonesia. Pada masa B. J. Habibie (1998–1999), fokus pemerintah adalah memulihkan kepercayaan investor yang sempat hilang akibat krisis moneter. Pemerintah mulai melakukan reformasi kelembagaan dan memperbaiki iklim investasi dengan meningkatkan transparansi kebijakan. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan oleh Abdurrahman Wahid (1999–2001) dan Megawati Soekarnoputri (2001–2004) melalui restrukturisasi birokrasi serta stabilisasi politik. Meskipun belum menghasilkan reformasi regulasi yang besar, kedua pemerintahan ini berperan penting dalam membangun fondasi demokrasi ekonomi setelah runtuhnya rezim Orde Baru.
Di era SBY, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pelayanan investasi elektronik (SPIPISE), PTSP hadir dengan janji kepastian hukum lebih bersih. Investasi naik. Tapi Gini melonjak ke 0,404 di periode kedua SBY, angka tertinggi dalam sejarah modern Indonesia. Tesis sosiolog Bob Jessop terbukti negara kapitalis tidak butuh satu bos tunggal untuk memihak modal, strukturnya sendiri yang mengerjakan itu secara otomatis.
Jokowi melangkah lebih jauh. OSS, UU Cipta Kerja, hilirisasi nikel, semuanya dikemas sebagai keberpihakan pada rakyat kecil. Tapi coba periksa detailnya. UU Cipta Kerja menghapus variabel "kebutuhan hidup layak" dari formula upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan bahkan terbitkan Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30 persen per bulan. Di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum Zainal Arifin Mochtar menyebut terang-terangan UU ini menunjukkan kedekatan negara dengan pengusaha, bukan buruh.
Hilirisasi nikel lebih ironis lagi. Nilai ekspor memang melejit. Tapi siapa yang paling untung? Smelter di Morowali dan Weda Bay mayoritas dikuasai modal Tiongkok. Komunitas lokal, nelayan di Desa Lafeu, petani di Pomalaa, warga Kawasi yang air sungainya mengandung nikel 18 kali di atas batas aman, mereka yang menanggung biayanya. Ini bukan nilai tambah nasional. Ini nilai tambah yang diekspor sambil membebankan biaya ekologis kepada masyarakat paling rentan. Bahkan angka keberhasilan investasinya pun patut dicurigai. UNCTAD mencatat FDI Indonesia 2024 hanya US$24,21 miliar. BKPM mengklaim Rp900,2 triliun, selisih Rp537 triliun. Ekonom Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina menyebut data BKPM konsisten bias ke atas. Artinya, narasi sukses yang dijual ke publik dibangun di atas fondasi angka yang tidak bisa diverifikasi secara independen. Kita diminta percaya pada cerita yang datanya saja belum tentu benar.
Prabowo melanjutkan semua itu tanpa sinyal koreksi struktural. Dalam kerangka Jessop, ini bukan kelalaian, ini pilihan. Negara yang terus memudahkan modal masuk tanpa membenahi distribusi manfaatnya.
────────────────────────────────────────────────
Referensi utama BPS (2023); YLBHI (2023); CREA/Mongabay (2024); UNCTAD (2024); Wijayanto Samirin/Kontan (2025); Zainal Arifin Mochtar, MK RI (2024); Bob Jessop, The Future of the Capitalist State (2002); Karl Marx & Friedrich Engels, Manifesto Komunis (1848); Ralph Miliband, The State in Capitalist Society (1969).



