Resahkan Warga, Wamenag Minta Aparat Hukum Tindak Pelaku Homoseksual di Kabupaten Bekasi - Telusur

Resahkan Warga, Wamenag Minta Aparat Hukum Tindak Pelaku Homoseksual di Kabupaten Bekasi

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi. / Net

telusur.co.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi mengaku prihatin atas maraknya perilaku seksual menyimpang, terutama kasus homoseksual yang belakangan ini banyak terjadi di Kabupaten Bekasi.

Dia meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan tugasnya ketika mendapati perilaku amoral dan meresahkan warga.

“Kami berharap ini ada tindakan hukum dari aparat kepolisian karena sudah menyangkut dengan kesusilaan,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Kendati begitu, dia juga meminta kepada para tokoh agama, Ormas Islam untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang terpapar homoseksual. “Ini harus menjadi perhatian bersama-sama dengan melibatkan banyak pihak, terutama Ormas Islam,” katanya.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi fenomena banyaknya praktik penyimpangan seks homoseksual di wilayahnya. MUI mengingatkan perbuatan suka dengan sesama jenis dilarang oleh agama dan mengundang azab.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan tinggal diam lah, itu kelakuan yang abnormal, tingkah laku yang abnormal, itu abnormal, perbuatan dosa,” kata Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Moch. Athoillah Mursjid.

Athoillah mengatakan, perlu dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pelaku homoseksual dengan memberikan pengetahuan dan wawasan tentang agama secara lebih mendalam.

“Jangan dijauhi apalagi dicaci karena mereka akan membenci kita. Pemerintah daerah kerja sama dengan para ulama jadi sekarang ulama yang bergerak membina mereka sementara pemerintah daerah yang harus membantu ulama dalam rangka melancarkan kegiatan pembinaannya,” pinta dia.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah pria homoseksual di wilayahnya mencapai 4.000 orang. Mayoritas penyebab disorientasi seksual itu karena perilaku hidup bebas.

“Akhir tahun 2018 lalu kami mencatat ada sekitar 4.000 orang berperilaku seks menyimpang homoseksual ini,” kata Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Mohamad Rojak.

Rozak mengaku data itu berdasarkan laporan yang diterima dari pihak kepolisian saat Polres Karawang berhasil mengungkap komunitas LGBT di daerah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 4.000 pria yang tergabung di dalam komunitas itu adalah warga Kabupaten Bekasi.

“Dari pihak kepolisian kami diberitahu. Setelah kami telusuri benar saja jumlah homoseksual itu sangat banyak di Kabupaten Bekasi,” ungkap Rozak. [Sbk]

 

 

Laporan : Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar