Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mencoret nama Zony Alfianoor dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Pencoretan Zony Alfiannor, yang merupakan politisi Partai Demokra dan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tabalong ini tertuang dalam
putusan nomor 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang perubahan kedua atas putusan KPU nomor 1129/PL.01.4-Kp/06/KPU/IX/2018 tentang DCT DPR RI Pemilu 2019 telah mencoret nama Zony Alfianoor. Sebab, Zony Alfianoor yang menjabat sebagai Wakil Bupati Tabalong ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI Nomor Register 032/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang dibacakan tanggal 11 Oktober 2018.
“Alhamdulillah, salinan keputusan KPU RI tentang pencoretan nama saya dari DCT DPR RI dapil Kalimantan Selatan 1 telah diterima,” ujar Zony Alfianoor, saat hubungi Jum’at (14/12).
Sehingga, jelas Zony Alfianoor dengan telah diterima nya salinan putusan KPU RI ini, dirinya mempertanyakan sikap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong AM Sangadji. Sebab, selama ini hak-haknya sebagai pejabat negara atau Wakil Bupati Tabalong dihentikan.
“Keputusan KPU RI ini sudah keluar pada 22 Nopember 2018 yang lalu dan saya yakin salinan juga sudah diterima pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, namun sampai saat ini saya tidak tahu mengapa penonaktifan dan penghentian hak-hak saya tidak dikembalikan. Padahal alasan penonaktifan dan penghentian hak saya itu alasannya karena saya masuk DCT Pemilu 2019 sebagai Caleg DPR RI,” tanya Zony yang meminta pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk segera menyikapi putusan KPU RI ini.
Zony Alfianoor menyampaikan bahwa dengan terbitnya surat keputusan KPU RI tersebut membuktikan bahwa dirinya memang telah mundur sebelum Daftar Caleg Sementara (DCS) keluar dan perihal ini sudah langsung disampaikan ke Bupati Tabalong Anang Syakfiani dan juga kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong AM Sangadji akan tetapi tetap saja akhirnya menonaktifkan dirinya melalui sebuah surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 yang isinya memberitahukan adanya penonaktifan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor.
“Dengan keluar dan ingkrah nya putusan KPU RI tersebut, hak-hak saya seharusnya dipulihkan dengan segera dan bukannya diperlambat,” tegas Zony Alfianoor.[Gustadi].