telusur.co.id - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/24).
Sidak itu merupakan tindak lanjut atas keluhan warga soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga. Mulai dari parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai. Warga mengeluhkan hal itu langsung ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Ada dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel Mumu Mujtahid menyampaikan, sidak ini bertujuan mengecek kesesuaian laporan warga dengan kondisi di lapangan.
"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ujar Mumu kepada awak media.
Mumu mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir oleh Solo Ristorante yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga.
Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
"Kan dia (Solo Ristorante) nggak punya parkiran di dalam dan jalan itu tidak ada diatur dalam Pergub 188 dan nggak boleh ada parkir di jalan, gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ujar Mumu.
Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.
Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah. Masalahnya, dengan adanya penjualan alkohol, Mumu menyebut restoran ini tak bisa mengajukan izin kategori risiko rendah.
"Terkait dengan minuman kerasnya, itu izinnya kan NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya (dari OSS) terbit otomatis yah gitu. Seharusnya kan ya (izinnya kategori) menengah (ke) tinggi," terang dia.
Mumu pun memastikan, bahwa Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.
Selanjutnya, di tempat yang berbeda yaitu Local Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak membludak dan membangun hubungan lebih baik dengan para tetangga.
"Kami sampaikan ke manajemen bahwa ya walaupun secara formal tidak perlu persetujuan, tapi kan ada potensi friksi atau apa nanti kan benturannya sama tetangga kiri kanan," tutur dia.
Atas hasil sidak ini, Mumu mengaku akan lebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah itu dalam satu pekan akan diambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini. Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja nantinya Solo Ristorante ditutup sementara karena izinnya tak sesuai.
"Nah kita harus minta persetujuan dari Sudin Citata, masukannya kayak apa, kalau kesimpulannya off dulu sampai dipenuhi izinya ya Rekomendasinya itu. Ini bisa ditoleransi nggak? Kan kita nggak bisa maksa tutup. Kita coba duduk di tengah-tengah lah itu aja sih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 01 Melawai Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel untuk menindak unit usaha yang melanggar di wilayahnya. Ia merasa warganya sudah terganggu karena operasional restoran, bar, hingga parkir liar tersebut.
"Saya minta ketegasannya saja. Jangan kelamaan nanti lama-lama malah jadi angin lalu saja. Harus gerak cepat dong karena ini warga ngeluh terus ke saya," ujarnya. [Fhr]