telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Hal itu diasampaikan Jokowi lantaran DPR RI batal melakukan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.
"Iya (ikuti Putusan MK)," kata Jokowi usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/24).
Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," ujar Jokowi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. [Ant]