Revitalisasi Pasar Kranji, Begini Keputusan Pemkot Bekasi - Telusur

Revitalisasi Pasar Kranji, Begini Keputusan Pemkot Bekasi

Ilustrasi revitalisasi Pasar Kranji Baru. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pemerintah Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi revitalisasi Pasar Kranji terkait saran teknis atas permasalahan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar (ABB).

Rapat ini lanjutan hasil konsultasi dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, terkait perjanjian kerjasama revitalisasi Pasar Kranji yang telah digelar pada 29 Desember 2022, sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor: 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor: 134.4/83/Setda.Ks.

Rapat dipimpin Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kasie Datun dan JPN dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan dari perangkat daerah terkait dan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jumat (27/1/23).

Adapun hasil rapat sebagai berikut: Pertama, rapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) Nomor: 2399 tahun 2019 dan Nomor: 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Kedua, rapat merupakan lanjutan dari pertemuan yang sebelumnya telah terselenggara di ruang rapat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 29 Desember 2022 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor: 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor: 134.4/83/Setda.Ks. 

Ketiga, jaminan pelaksanaan dengan Nomor: 229/KCP-SDR/BG- 2/10/2021 akan berakhir pada 22 Oktober 2023, namun kondisi eksisting di lapangan proses revitalisasi masih berjalan sehingga dibutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Keempat, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan 2 opsi pelaksanaan perjanjian sesuai dengan saran teknis BPKP, meliputi perjanjian sepakat untuk diakhiri oleh kedua belah pihak dengan uang yang sudah diterima dari pedagang menjadi tanggung jawab PT ABB.

Selanjutnya, perjanjian dilanjutkan dengan syarat; SPL akan diterbitkan setelah PT ABB menyerahkan tambahan jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 30 persen dari total nilai investasi dengan pertimbangan sisa kewajiban kompensasi tertunggak PT ABB, uang yang sudah ditarik dari pedagang dan kewajiban selama masa pembangunan, dengan pemberian tenggang waktu penyerahan tambahan jaminan pelaksanaan yang disepakati bersama.

Lalu, SPL yang diterbitkan dilengkapi dengan ketentuan bahwa SPL tidak dapat dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun;

Kelima, PT ABB masih berkeinginan untuk melanjutkan perjanjian namun usulan jaminan pelaksanaan ditambah menjadi 30 persen dari nilai total investasi PT ABB masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban kesepakatan dan PT ABB akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat pada 1 atau 2 Februari 2023.

Keenam, PT ABB akan memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana poin 5 paling lambat 6 Februari 2023, setelah selesai konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Apabila sampai dengan tanggal waktu yang ditentukan belum juga memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU menyatakan PT ABB tidak menyetujui penambahan jaminan pelaksanaan.

Ketujuh, PT ABB masih memiliki tunggakan kompensasi dan PT ABB belum menyepakati sehingga akan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Kedelapan, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerjasama.[Tp]


Tinggalkan Komentar