telusur.co.id -Ribuan Kepala Desa dari sejumlah wilayah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka melakukan aksi ini untuk menuntut pemerintah merevisi Pasal 39 UU No 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali periode. Menurut mereka masa jabatan 6 tahun terlampau singkat sehingga sulit melakukan konsolidasi antarelemen tokoh desa. Foto:Bambang Tri P
Ribuan Kepala Desa Demo di DPR
Foto: Bambang Tri P