Rieke Diah Pitaloka Desak Kasus ASABRI Diusut Tuntas, Minta Aset Korupsi Dikembalikan ke Prajurit TNI dan Polri - Telusur

Rieke Diah Pitaloka Desak Kasus ASABRI Diusut Tuntas, Minta Aset Korupsi Dikembalikan ke Prajurit TNI dan Polri

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI (Persero). Ia menegaskan, proses hukum harus berorientasi pada pemulihan hak prajurit TNI dan anggota Polri sebagai peserta yang dananya dikelola melalui ASABRI.

Rieke menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk melacak dan mengembalikan seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan kepada pihak yang menjadi korban.

“Negara hukum tidak boleh berhenti pada memenjarakan koruptor dan menambah PNBP. Negara wajib membongkar seluruh arsitektur korupsi, memastikan setiap aset hasil kejahatan terlacak hingga penerima manfaat akhirnya, serta mengembalikannya untuk memenuhi hak konstitusional rakyat yang menjadi korban,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya penyidikan sejumlah perkara besar yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT ASABRI, PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum penanganan sejumlah perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Rieke menegaskan seluruh proses penyidikan harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta due process of law.

Selain itu, Rieke meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik terkait konstruksi hukum dugaan TPPU yang sedang diselidiki. Menurutnya, harus ada kejelasan apakah dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi ASABRI atau berkaitan dengan proses penyitaan, pengelolaan, pelelangan, hingga eksekusi aset hasil rampasan.

“Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai arah penyidikan TPPU, terutama terkait aliran dana dan keberadaan aset yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

Rieke menilai perkara ASABRI memiliki karakter khusus karena menyangkut dana amanah milik prajurit TNI dan anggota Polri. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, kerugian negara dalam perkara Jiwasraya tercatat sekitar Rp16,81 triliun, sedangkan perkara ASABRI sekitar Rp22,78 triliun.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. Ukuran utama harus dilihat dari kemampuan negara memulihkan hak masyarakat yang terdampak.

“Asset recovery harus menjadi tujuan utama. Negara harus memastikan aset hasil kejahatan benar-benar kembali untuk kepentingan korban,” tegas Rieke.

Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil peran penting dalam mengungkap aliran dana, menelusuri aset, serta mengidentifikasi penerima manfaat akhir (beneficial ownership) agar tidak terjadi praktik pencucian uang lanjutan dalam proses pemulihan aset.

Lebih lanjut, Rieke merekomendasikan Presiden membentuk evaluasi nasional mengenai tata kelola asset recovery dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola asset recovery dan dana amanah. Regulasi tersebut, menurutnya, penting agar aset hasil tindak pidana korupsi yang berasal dari dana pensiun, dana jaminan sosial, maupun dana amanah dapat diprioritaskan untuk memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban.

Rieke berharap penanganan kasus ASABRI dapat menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola dana publik, sekaligus memastikan keadilan bagi para peserta yang selama ini menggantungkan perlindungan finansial melalui lembaga tersebut.


Tinggalkan Komentar