Riyanta Dorong Revisi UU Nomer 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer - Telusur

Riyanta Dorong Revisi UU Nomer 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riyanta. Foto: Ist

telusur.co.id -Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, meyakini pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara kemanusiaan.

Untuk diketahui saat ini para tenaga honorer misalnya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan hingga penjaga sekolah merasa cemas lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. 

Aturan itu akan diterapkan mulai 28 November 2023." Tetapi yakinlah bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dan kontrak ini secara kemanusiaan," kata Riyanta kepada wartawan di Jakarta Rabu (10/5/2023).

Riyanta mencontohkan bahwa ada satu kasus tenaga honor, ada yang sudah mengabdi selama 30 tahun, namun tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bahkan ada satu kasus, penjaga sekolah yang sudah menjaga sekolah sejak usia 20 tahun sampai sekarang usia 60 tahun, kemudian diteruskan oleh anaknya dan anaknya sampai sekarang belum juga diangkat," ujar legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini.

Riyanta menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus itu mendorong agar pemerintah juga bisa mencari solusi permasalahan tenaga honorer, dalam revisi UU 5/2014.

"Jadi saya mendorong pemerintah untuk juga bagaimana mencari solusi agar bagaimana mereka diberikan satu ruang atau media untuk bisa dimasukkan dalam kebijakan dalam UU No. 5 tahun 2014 yang akan direvisi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanta mengungkapkan menurut pandangan Komisi II DPR, jutaan tenaga honorer itu langsung ditetapkan sebagai tenaga PPPK.

Namun, lanjut Riyanta, persoalannya dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014, bahwa mekanisme penerimaan ASN itu lewat mekanisme konstitusi yang berkaitan dengan hak azasi manusia, 

"Di mana adanya persamaan perlakuan di depan hukum," tandasnya.


Tinggalkan Komentar