Rp 300 Triliun Jadi Rp 28,93 Triliun, Ini Alasan MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah - Telusur

Rp 300 Triliun Jadi Rp 28,93 Triliun, Ini Alasan MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/ist

telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah bukan sebesar Rp 300 triliun, melainkan Rp 28,93 triliun.

Koreksi tersebut tertuang dalam putusan kasasi jaksa penuntut umum terhadap mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menjelaskan, kerugian yang selama ini dikaitkan dengan perkara timah terdiri dari dua komponen berbeda.

Pertama, kerugian akibat kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam. Kedua, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan.

Dari nilai sekitar Rp 300 triliun yang sebelumnya disebut sebagai kerugian negara, sebagian besar merupakan kerugian ekonomi lingkungan dengan nilai mencapai Rp 271,06 triliun.

Namun, MA menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8/2026).

Prim menjelaskan, kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi atau tipikor yang salah satu orientasinya adalah pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan hidup yang berorientasi pada pemulihan kerusakan lingkungan.

Perbedaan rezim hukum tersebut menjadi salah satu dasar MA memisahkan antara kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi lingkungan dalam perkara tata kelola timah.

Menurut MA, menyatukan kedua jenis kerugian tersebut justru dinilai tidak optimal dalam memberikan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Atas pertimbangan tersebut, MA memutuskan untuk memisahkan kerugian lingkungan dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam perkara korupsi tata kelola timah menjadi Rp 28,93 triliun, sedangkan kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 271,06 triliun ditempatkan dalam rezim hukum yang berbeda.


Tinggalkan Komentar