Rugikan Negara 114 Miliar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Ruislag 17 Hektar di Sumenep - Telusur

Rugikan Negara 114 Miliar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Ruislag 17 Hektar di Sumenep

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaaan tindak pidana korupsi di tiga desa di Kab. Sumenep

telusur.co.id - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Ruislag/tukar guling tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto diwakili Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dirmanto membuka konferensi pers dengan didampingi Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Rabu, (05/6/2024) siang.

Kasubdit Edy menjelaskan, kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kab. Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Tahapan saat ini, Subdit Tipidkor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR), ungkap AKBP Edy.

Masih dengan Edy, tersangka HS dalam kasus ruislag diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan, ternyata itu fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim. Dilanjut pihak Subdit Tipidkor melakukan penyelidikan, ternyata tanah ini milik masing-masing warga di tiga desa tersebut.

“Kita cek awal kasus ruislag ini antara Direktur PT SMIP dengan warga. Kita telusuri mulai dari akta jual beli (AJB) tidak terregister baik di PPAT maupun pihak Kecamatan. Kita cek, ternyata semua fiktif alias tidak ada,” tegasnya.

Saudara AS, lanjut Edy, dinyatakan melanggar aturan karena telah memalsukan dokumen atas proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dengan pihak desa, sedangkan kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman keterangan.

“Selang waktu proses dugaan tindak pidana korupsi ini, Subdit Tipidkor juga dilayangkan gugatan praperadilan oleh Direktur PT SMIP. Alhamdulillah, Pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut,” urai Edy.

Setelah ditolak Pengadilan, ternyata HS masih melakukan penjualan obyek tanah. Lalu, beberapa dokumen sertifikat oleh Direktur PT SMIP mengajukan kepada BPN Kab. Sumenep. Hingga saat ini, HS memberikan uang kepada ketiga Kades atas dengan tanah pengganti yang disewanya.

“Kami juga meminta keterangan kepada ketiga Kades itu, mereka juga tidak mengerti obyek tanah pengganti itu letaknya tidak tahu. HS juga ditanyai tidak mengetahui obyek tanah itu juga. Lalu kita cek di Pemkab Sumenep, dari ketiga desa itu, belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” tutupnya. 

Ancaman Hukuman

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

b. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ari)


Tinggalkan Komentar