RUPTL Molor, Pemerintah Harus Konsisten dalam Perencanaan Kelistrikan - Telusur

RUPTL Molor, Pemerintah Harus Konsisten dalam Perencanaan Kelistrikan


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mendesak Kementerian ESDM segera mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030. Karena, tanpa RUPTL, maka usaha penyediaan listrik tahun berjalan tidak punya basis perencanaan yang kokoh. 

"Perencanaan ini soal sangat penting. Dan yang lebih penting lagi aspek implementasinya. Saya melihat dalam hal perencanaan ketenagalistrikan, Pemerintah tidak serius," kata Mulyanto, Jumat (28/5/21).

Menurut Mulyanto, sebenarnya pemerintah punya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditetapkan dengan Perpres, dan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) yang ditetapkan Menteri ESDM dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun PLN.

"Tapi, saya amati RUPTL ini tertahan lama di Kementerian ESDM. Hampir lima bulan tidak selesai-selesai," sesalnya. 

Melihat tenggat waktu yang sudah berjalan, Mulyanto pesimis RUPTL untuk tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, Ia minta Kementerian ESDM dan PLN mencontohkan perencanaan yang dibuat Kementerian PPN/BAPPENAS dalam Sistem Perencanaan Nasional.

"Dalam sistem perencanaan tenaga listrik mestinya jelas siapa aktor penyusunnya, tahapan, serta jadwalnya. Termasuk adanya semacam Musrenbang nas," ungkapnya. 

"Jadi kami mendesak Pemerintah untuk lebih serius menyusun perencanaan di bidang ketenagalistrikan ini, baik dari aspek konteks maupun kontennya. Sebab kalau substansinya tidak akurat juga bahaya, kita bisa keliru seperti sebelumnya, terjadi surplus listrik mencapai lebih dari 30% secara nasional," sambungnya. 

Politikus PKS ini juga menyoroti minimnya nilai investasi PLN dalam pengembangan layanan kelistrikan nasional. Ia khawatir dengan minimnya investasi yang dikeluarkan PLN, maka sektor kelistrikan makin didominasi oleh pihak swasta.

Apalagi bila pihak swasta dibiarkan masuk dalam aspek transmisi. Padahal transmisi listrik ini bersifat monopoli secara alamiah, dan merupakan cabang usaha yang penting dan strategis bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang sesuai Konstitusi harus dikuasai oleh negara.

“PKS tidak setuju masuknya pihak swasta di sektor transmisi listrik ini”, tandas Mulyanto.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar