RUU DKJ Disahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat  - Telusur

RUU DKJ Disahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat 

DPR RI mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 , Kamis (28/3/24). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). 

Sebagai informasi, sebelumnya di dalam RUU DKJ salah satu pointnya menyebut, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

Berbeda dari hal itu, dalam RUU DKJ yang telah disahkan DPR ini untuk penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ yang berbunyi:

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"

Selanjutnya, pada ayat (2) diatur bahwa Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat (3).

Kemudian, di ayat (4) diatur bahwa Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Terakhir, di ayat ke (5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar