RUU IKN Dikebut Secara Sembunyi-sembunyi, Formappi: Terlihat Cuma Penuhi Ambisi Pemerintah  - Telusur

RUU IKN Dikebut Secara Sembunyi-sembunyi, Formappi: Terlihat Cuma Penuhi Ambisi Pemerintah 


telusur.co.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik. Pembahasan yang supercepat dan minim partisipasi publik ini justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. 

Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah. 

"Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru,” ujar Lucius, Sabtu (15/1/22).

Lucius menegaskan, apabika tujuan pemindahan Ibu Kota Negara untuk kepentingan bangsa, maka pembahasannya tidak perlu sembunyi-sembunyi dan minim partisipasi publik. Karena itu, DPR diminta untuk tidak tergesa-gesa merampungkan pembahasan RUU IKN.

"Kalau sembunyi-sembunyi, maka mungkin memang itu bukan program untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan elite saja,” tuturnya.

Lucius mensinyalir, kerja cepat pembahasan RUU ini lebih sebagai sebuah taktik parlemen dan pemerintah demi bisa lolos dari pemeriksaan ketat publik. 

Karena, jika publik tidak dibiarkan memeriksa secara ketat isi RUU, maka peluang respons masif atas isi RUU yang tak sesuai dengan keinginan publik menjadi sangat kecil atau bahkan nihil.

Kemudian, pembahasan yang cepat juga biasanya tak banyak informasi yang disajikan ke publik yang berimbas pada tak tersedianya cukup ruang untuk partisipasi publik. Partisipasi publik sudah cukup dijustifikasi oleh beberapa RDPU dengan ahli dan kelompok masyarakat sipil.

"Aspirasi yang disampaikan melalui RDPU itu dibilangnya formalitas saja, karena DPR dan pemerintah sudah punya sikap sendiri atas isi RUU. Sehingga masukan yang disampaikan hanya menjadi catatan dokumentasi tanpa memberikan sumbangsih bagi perubahan yang diinginkan publik," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar