RUU PPRT Diteruskan ke 2024-2029, Netty: DPR Terpilih Harus Berikan Perhatian Khusus - Telusur

RUU PPRT Diteruskan ke 2024-2029, Netty: DPR Terpilih Harus Berikan Perhatian Khusus

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta DPR periode 2024 - 2029 memberikan perhatian khusus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar dapat segera disahkan.

"Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. RUU PPRT akan masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan," terang Netty, Senin (30/9/24).

Netty juga berharap seluruh pihak terlibat  serius dalam pengawalan RUU PPRT yang sudah lebih dari 20 tahun terabaikan.

"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya, " kata Netty yang juga terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Netty meminta agar semua pihak  berlapang dada dan mengawal pengesahannya.

"Jangan ada lagi upaya menghalangi pengesahan RUU PPRT. Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus  mengawal pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengaku sangat menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan," terangnya.

"Kita berharap  seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU," katanya.

Sebagai informasi, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029 dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024. [Tp]


Tinggalkan Komentar