RUU TNI Disahkan Jadi UU, Menhan: Terima Kasih kepada Pihak-pihak yang Menolak - Telusur

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Menhan: Terima Kasih kepada Pihak-pihak yang Menolak

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin (Foto: Telusur/Dhanis)

telusur.co.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR pada hari ini, Kamis (20/3/2025) masih terus mendapat penolakan dari publik. 

Terkait itu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, justru menyampaikan terimakasihnya kepada pihak-pihak yang menolak atas disahkan RUU TNI oleh DPR. 

“Saya tadi menyampaikan di dalam sidang paripurna, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang menolak," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Kendati begitu, dia mengingatkan, bahwa seluruh elemen bangsa harus bersatu menghadapi segala tantangan dan ancaman yang bisa merusak persatuan dan kesatuan.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan menjaga kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. 

"Jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman baik itu secara konvensional dan tidak konvensional. Oleh karena itu, kita mengajak semuanya untuk bersatu," pungkasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam sidang Paripurna ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). 

Ketua DPR RI Puan Maharani, saat memimpin rapat tersebut menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. 

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

Sontak mayoritas anggota DPR RI yang hadir di ruangan itu menjawab setuju. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut sempat ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Adapun 14 posisi yang tercantum dalam RUU TNI, di antaranya sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Search and Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Pengelola Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan Terorisme

12. Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar