Sadar Cuma Bawa Senpi Mainan, Korban Curanmor di Kembangan Bekuk Dua Pelaku - Telusur

Sadar Cuma Bawa Senpi Mainan, Korban Curanmor di Kembangan Bekuk Dua Pelaku

Ungkap kasus curanmor di Mapolsek Kembangan (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polsek Kembangan mengamankan dua pelaku curanmor saat beraksi di Jalan Soka Putih Blok 82, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 26 September 2023 sore. Saat beraksi, kedua pelaku berinisial JD (30) dan DI (41) selalu membawa senjata mainan guna menakuti korbannya.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

”Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya. Kemudian satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci serta empat unit sepeda motor," ujar Billy dalam keterangannya, Rabu (27/9/23).

Billy menjelaskan, korban yang merupakan security tempat kost awalnya memarkir motornya di depan pos tempatnya bekerja. Usai mengunci setang, korban masuk ke dalam pos untuk melaksanakan tugas jaga.

"Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, korban melihat dari layar CCTV salah satu pelaku menghidupkan sepeda motor milik korban," kata dia.

Melihat motor miliknya sudah dalam keadaan menyala dan hendak dibawa kabur pelaku, lanjut Billy, korban mengejar pelaku. Setelah korban mendekat, pelaku mengeluarkan senjata yang dibawanya.

”Karena korban yakin itu bukan senjata api, kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” ucap dia.

Korban kemudian berteriak maling, hingga menarik perhatian warga yang kemudian mengamankan kedua pelaku. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

”Pelaku ini berasal dari lampung ke jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari keterangan korban pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar