telusur.co.id, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota DPR RI paling tua, Guntur Sasono dan Wakil Ketua DPR sementara dari perwakilan anggota DPR paling muda, Annisa Mahesa.
Menurut Guntur, penetapan pimpinan DPR RI ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)
“Sidang dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, marilah kita memasuki acara kedua rapat paripurna dewan pada hari ini yaitu penetapan pimpinan DPR RI berdasarkan ketentuan pasal 427 D ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD,” kata Guntur dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan pasal 427 huruf D, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.
d. Dalam hal terdapat satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di dalam pemilihan umum.
e. Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Guntur menegaskan, sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik tanggal 1 Oktober 2024, Ketua DPR adalah Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, untuk Wakil Ketua DPR RI yakni, dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yakni, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Guntur pun menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan penetapan pimpinan DPR RI 2024-2029.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya setuju?” tanya Guntur.
"Setuju" jawab seluruh anggota dewan.
Setelah disetujui, maka lima pimpinan DPR tersebut kemudian diambil sumpahnya yang dipandu oleh Muhammad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung (MA).