Said Didu Ingatkan Yasonna Tugasnya Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Hukum, Bukan Membebaskan - Telusur

Said Didu Ingatkan Yasonna Tugasnya Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Hukum, Bukan Membebaskan


telusur.co.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pembebasan terpidana korupsi dan narkotika dari tahanan.

Menurut Said Didu, Yasonna harusnya lebih memikirkan bagaimana menyiapkan penjara baru, dan bukan membebaskannya.

"Bapak Menkumham @LaolyYasonna yth, tugas Bpk adalah menyiapkan penjara bagi pelanggar hukum bukan membebaskan terpidana," tulis Said Didu dalam twitternya @msaid_didu, Jumat (3/4/20).

Tak hanya Said Didu, warganet pun turut mengomentari usulan Yasonna. Akun @3310Bond mengatakan jika harus dibebaskan, maka pemerintah harus membebaskan narapidana kasus ringan, bukan koruptor, narkoba atau pembunuhan.

"Seharusnya kategori napi yg dilepas itu napi yg berkasus ringan; kasus UU ITE, kasus politik (212, pilpres, penghina presiden), mrk juga bnyk di dlm penjara & belum di sidangkan, bkn napi kasus narkoba,koruptor dan pembunuh, waspada !!" tulis @3310Bond.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar (Covid-19) di lapas," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2020).

Kemenkumham sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini.[Fhr]


Tinggalkan Komentar