telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Sapeh Partaonan Daulay mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China. Menurut Saleh, tindakan tersebut adapah tidakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," kata Saleh dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (9/5/20).
Saleh mengungkapkan, di dalam pasal 7 dan pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
ICCPR ini, lata Saleh, adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," terang Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Dalam konteks ini, terang dia, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
“Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik, kita menghormati mereka, tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” tegasnya.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” tambah Saleh.
Dalam rapat pada hari Kamis (7/5/20) yang lalu, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini.
"Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri," pungkasnya. [Tp]



