Sambangi Pengusaha Ikan Asap, Kapolres Sergai Sosialisasi UU Ciptaker - Telusur

Sambangi Pengusaha Ikan Asap, Kapolres Sergai Sosialisasi UU Ciptaker

Teks Foto: Kapolres AKBP Robin Simatupang.Saat menyambangi Pengusaha ikan asap bertepat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, Kamis (15/10/20)

telusur.co.id - Dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker), Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang meluruskan 12 Hoax terkait UU Ciptaker yang belakangan banyak terjadi penolakan dari berbagai masyarakat diseluruh wilayah di Indonesia.

Penjelasan tersebut dilakukan Robin saat menyambangi rumah Hendy Eng pengusaha ikan asap bertepat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, dalam UU Cipta kerja dengan jelas bahwa tidak ada yang dirugikan akan tetapi bentuk pemulihan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.

“UU Cipta kerja ini dengan menyederhakan birokrasi sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi Para karyawan serta tanpa mengurangi hak para buruh,” bilang Kapolres

AKBP Robin juga meluruskan tentang 12 berita hoax terkait UU Cipta Kerja yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia.

“Ada 12 Hoax UU Cipta kerja yang sudah diluruskan, hak para buruh tetap ada serta para perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak,” ungkap AKBP Robin.

Laporan: Budiono

 


Tinggalkan Komentar