Sampah Menggila, Pemda Bekasi Ancam Pengelola Swasta Lewat Surat EdaranĀ  - Telusur

Sampah Menggila, Pemda Bekasi Ancam Pengelola Swasta Lewat Surat EdaranĀ 


telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibikin gerah dengan timbulnya sejumlah lokasi pembuangan sampah liar di wilayah Kecamatan Babelan, di bantaran Kali Kampung Babakan RT 05/03, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan dan di Desa Buni Bakti yang diduga dikelola pihak swasta.

DLH Kabupaten Bekasi membuat Surat Edaran (SE) bernomor: 800/1342/B.sih/DLH/3021 yang ditujukan kepada Camat Babelan dan Kepala Desa Buni Bakti tentang Larangan Pembuangan Sampah ke Bantaran Kali.

Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi Abdul Muid membenarkan adanya surat edaran yang ditujukan kepada Camat Babelan dan Kades Buni Bakti.

"Ya, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke Pak Camat Babelan. Intinya agar segera mengimbau kepada warga dan kepala desa agar tidak membuang sampah sembarangan atau di bantaran kali," kata Abdul Muid, Sabtu (10/4/21).

Menurut Muid, pihaknya masih menunggu respon positif dari pihak Camat Babelan. "Ya, kita tunggu respon Pak Camat," tandasnya

Isi surat yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi H Peno Suyatno, pada 31 Maret 2021 lalu, disampaikan kepada Camat Babelan dan Kepala Desa Buni Bakti untuk mengimbau kepada pengelola swasta yang ada di wilayah masing-masing agar tidak membuang sampah di bantaran Sungai/Kali Wates Desa Buni Bakti.

Hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B, Pasal 17 C, dan Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 6 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diancam Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.[Tp]

Laporan: Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar