telusur.co.id - Memasuki Januari 2022 direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling untuk masyarakat di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Kamis (6/1/22).
Kasus Covid-19 terus terindikasi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik menjadi level 2, kini varian Omicron telah terdeteksi di Jakarta, sehingga pelayanan Samsat Keliling tetap diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Masyarakat pemohon wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya. Kepada seluruh pengendara yang hendak memperpanjang masa surat kendaraan atau membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa langsung mendatangi beberapa lokasi.
Seperti dilansir dari akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, berikut daftar ke-14 lokasi mobil Samsat Keliling Jakarta hari ini, Kamis 6 Januari 2022:
1. SAMLING Jakpus : Halaman parkir SAMSAT Jakpus
2. SAMLING Jakut : Halaman parkir SAMSAT Jakut
3. SAMLING Jakbar : Halaman parkir SAMSAT Jakbar
4. SAMLING Jaktim : Lapangan Tenis SAMSAT Jaktim
5. SAMLING Jaksel : Lapangan Promotor Polda Metro Jaya
6. SAMLING Kota Tangerang : Palm Semi Karawaci Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan SPBU Shell Soewarna
7. SAMLING Ciledug : Halaman parkir SAMSAT Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. SAMLING Serpong : Halaman parkir SAMSAT Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. SAMLING Ciputat : Halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. SAMSAT Kelapa Dua: Halaman Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
11. SAMLING Kota Bekasi : Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
12. SAMLING Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kab. Bekasi
13. SAMLING Depok : Halaman parkir SAMSAT Depok
14. SAMLING Cinere : Halaman parkir SAMSAT Cinere
Layanan Samsat Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPKB asli beserta salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Laporan: Audi Raihanah