telusur.co.id - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi, mengaku pernah meminjamkan uang Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pada 5 Desember 2019.
Menurut Sandra, pinjaman itu ia berikan berdasarkan permintaan suaminya, Harvey Moies, kemudian ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/24).
Setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra lantas meminta uang itu dikembalikan pada tahun 2021. Karena akan digunakan untuk membangun rumah.
Rumah itu diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya. Pembangunan rumah orang tua Sandra dilakukan melalui cara patungan, yang diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.
Selanjutnya, barulah Sandra memberikan uang yang ia minta kembalikan dari Suparta untuk menambah pembelian kavling tanah guna pembangunan rumah orang tuanya.
Menurut Sandra, pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.
"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ungkapnya.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]