Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur, Begini Target Disbudpar Jatim - Telusur

Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur, Begini Target Disbudpar Jatim

Giat Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur yang digelar oleh Disbudpar Jatim di Surabaya

telusur.co.id - Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Jawa Timur menggelar “Serasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur Surabaya” di The Southern Hotel Surabaya. Selasa, (12/12/2023).

Dalam sambutannya Plt Kadisbudpar Prov Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker, terdapat pembagian kewenangan pada sektor pariwisata yang meliputi 103 bidang usaha, terbagi menjadi 3 kewenangan pertama pemerintah pusat 7 usaha, kedua provinsi 26 usaha, dan ketiga kabupaten/kota 70 usaha.

Para pelaku usaha pariwisata sangat penting memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan operasional sebuah usaha, pentingnya menerapkan standar kegiatan usaha pariwisata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya.

“Serta pentingnya kita melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sesuai standar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar kita dan juga pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya),” ucap Eddy.

Di tempat usaha hiburan malam dikelola, lanjut Eddy, karena sekali sebuah usaha terlibat dalam suatu kasus kriminal maka akan berpengaruh terhadap kredibilitas sebuah usaha di mata masyarakat.

“Terlebih lagi, untuk selanjutnya pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha berbasis resiko akan di lekukan tegas oleh pelaksana penerbitan perizinan berbasis resiko,” jelas dia.

Terkait standar kegiatan usaha pariwisata sasuai peraturan yang berlaku menurut Permenaprekraf Nomor 4 Tahun 2021 yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh pelaku usaha antara lain.

Pada kesempatan ini, melalui acara serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur menghadirkan para narasumber untuk memberikan wawasan dan informasi para pelaku usaha terkait prosedur atau proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada sektor pariwisata dalam rangka memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi tamu atau pelanggan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan di Jawa Timur, serta hal yang paling penting adalah sosialisasi.

“Terkait penegakan Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) pada sektor pariwisata yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan terhadap usaha pariwisata yang pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Disbudpar Jatim diharapkan, pelaku usaha pariwisata dapat menyampaikan aspirasi terkait perkembangan kodisi pariwisata di Jawa Timur, khususnya dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi (Risiko Menengah Tinggi), sehingga dapat berdampak pada optimalisasi kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam perizinan berusaha. 

“Pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur diharapkan semakin aktif, produktif, dan inovatif dalam mengembangkan sebagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur serta berkontribusi dalam pembangunan nasional,” tutup Eddy. (ari)


Tinggalkan Komentar