telusur.co.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi merekonstruksi pembunuhan guru SD berinisial SRL (58), warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan V, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi, Rabu (27/11/2019), di halaman Kantor Sat Sabhara Polres.
Rekonstruksi sebanyak 26 adegan itu turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, kuasa hukum tersangka, keluarga korban serta disaksikan ratusan masyarakat sekitar.
Pada rekonstruksi tersebut terungkap, Kamis (17/10) sekira pukul 17.30 WIB, tersangka YP (20) masuk ke kediaman korban dengan cara merusak kawat pintu besi yang berada di samping rumah, lalu bersembunyi di dalam gudang dan berencana mencuri barang-barang berharga milik korban. Namun, keberadaan tersangka di area dapur diketahui SRL, sehingga YP langsung menganiaya korban dengan cara mendekap leher dan memukul kepalanya menggunakan tabung gas 3 Kg sebanyak tiga kali hingga korban lemas tak berdaya.
YP kemudian mengambil pisau yang ada di dapur dan memotong leher korban hingga akhirnya meninggal dunia dengan bersimbah darah. YP selanjutnya membongkar lemari pakaian korban dan membawa kabur uang tunai Rp 3.900.000 serta dua Hp.
Merasa takut aksinya diketahui warga, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka bergegas meninggalkan rumah menggunakan sepedamotor matic milik korban menuju kediamannya di Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi. Sewaktu di perjalanan tersangka membuang beberapa alat bukti ke sejumlah tempat untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku.
"Atas perbuatannya, YP dijerat pasal 339 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya. [Sbk]
Laporan : Willi