Satgas Pastikan Anggota Koperasi Terlindungi Haknya  - Telusur

Satgas Pastikan Anggota Koperasi Terlindungi Haknya 


telusur.co.id - Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, akan meminta komitmen Pengurus KSP serta melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan hak para anggota penyimpan di koperasi yang saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tetap terlindungi dan terjaga. 

"Selama kurang lebih seminggu ini, kami sudah melakukan berbagai upaya. Untuk itu, kami juga berharap kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi juga bisa masih tetap terjaga,” kata Agus Santoso di Jakarta, Jumat (21/1/22). 

Dalam satu minggu ini, lanjut Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, antara lain dengan PPATK,  bertemu dengan jajaran Bareskrim. Dijadwalkan minggu depan ini akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional, kemudian dengan Kejaksaan Agung, dan juga dengan Mahkamah Agung. "Jadi minggu depan sudah terjadwal semua," ucapnya. 

Untuk koperasi bermasalah yang didatangi dalam keperluan entry meeting sudah ada 5 KSP, yaitu Koperasi Sejahtera Bersama Bogor, Koperasi Indosurya, Pracico baik yang konvensional maupun syariah, serta Koperasi Lima Garuda. 

Tim teknis Satgas juga sudah berada di Koperasi Sejahtera Bersama sejak Senin. Jadi, dirinya harap progres pelaksanaan pembayaran tahapan PKPU, bisa segera diimplementasikan. 

"Pokoknya kami akan terus mendampingi anggota agar koperasi memiliki komitmen untuk melaksanakan Akta Perdamaian atau Homologasi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dan memastikan proses PKPU itu berjalan dengan lancar,” katanya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar