telusur.co.id - Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI-Polri Kabupaten Bekasi melakukan penyegel lahan yang akan dibangun perumahan oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Ditengarai, penyegelan ini lantaran pihak pengembang perumahan belum memiliki izin.
Sejumlah warga Kampung Turi dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyaksikan proses jalannya penyegelan lahan pengembang PT HDP berjalan lancar tanpa hambatan hingga selesai.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, penutupan aktivitas pengurukan ini berdasarkan informasi dari warga ihwal aktivitas pengembang yang dituding belum mengantongi izin.
“Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang PT HDP belum memiliki izin,” ujar Kadarudin, kemarin.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, instansinya sebagai penegak peraturan melakukan penyegelan.
Sebab, kata dia, rekomendasi izin dari dinas terkait belum ada. Adapun lahan yang akan dikembangkan menjadi perumahan mencapai 100 hektare. “Masih belum lengkap izinnya,” ujarnya.
Setelah ditutup, kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan agar pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya sampai izin-izin terpenuhi dan diurus di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Adapun penutupan aktivitas pengurugan tanah itu dilakukan dengan memasang plang bertuliskan “Kegiatan Ini Disegel”. Dalam plang itu terpampang logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP.
Harapan warga Kampung Turi semoga pengembang PT HDP membatalkan rencana pembangunan perumahan di lahan mencapai 100 hektare tidak ada lagi memakan korban berjatuhan tidak ada lagi warga terjangkit penyakit sesak nafas disebabkan oleh aktivitas dump truk tanah di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama Desa Sriamur, Tambun Utara. [asp]
Laporan: Luthfi Asshidiq