Satpol PP DKI Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Wilayah Jaksel  - Telusur

Satpol PP DKI Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Wilayah Jaksel 

Rokok ilegal hasil sitaan Satpol PP DKI Jakarta. . (Foto: Dok. Satpol PP DKI)

telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta bersama  Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal yang dijual tanpa cukai di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, dalam operasi rokok ilegal itu pihaknya berhasil mengamankan satu juta batang rokok ilegal yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Ia menjelaskan, rokok ilegal yang ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang dan di rumah kontrakan sebanyak 800.000 batang.

"Adapun perkiraan nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp1,38 miliar dengan perkiraan kerugian Negara mencapai Rp746 juta," kata Tamo di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Atas dasar itu, Tamo mengungkapkan, pelaku pengedar dan penadah rokok ilegal dikenakan pidana Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Selain itu, pemilik rumah kontrakan dan tempat usaha akan dikenakan Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan dan penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.

"Kami berahap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar