telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI melakukan pemusnahan terhadap 9.712 minuman keras (miras) ilegal. Ribuan miras ilegal merupakan upaya razia yang dilakukan satpol PP DKI dari awal tahun 2024.
"Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/24).
Marullah mengungkapkan, razia dan pemusnahan miras ilegal itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal.
Selain itu, penertiban dan pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," tutur dia.
Sementara itu, dil okasi yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Sebagai informasi, hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi. [Fhr]