telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban sebanyak 69.750 alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2024. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, penertiban itu dilakukan guna memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum," ujar Arifin di Jakarta, Senin (25/11/24).
Arifin menyatakan, penertiban APK ini dilakukan hingga seluruh wilayah Jakarta bersih dari APK. Menurutnya, penurunan itu sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," imbuhnya.
Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:
Spanduk : 26.194 lembar
Baliho : 5.539 lembar
Umbul-umbul : 1.275 lembar
Bendera : 4.695 lembar
Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
Poster : 10.263 lembar
Lainnya : 7.044 lembar. [Fhr]