Satreskrim Polres Subang Berhasil Ungkap Penipu Mobil Rental - Telusur

Satreskrim Polres Subang Berhasil Ungkap Penipu Mobil Rental

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.Ik.,M.H

telusur.co.id - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. 

Kasus kejahatan tersebut, dapat terbongkar setelah ada laporan dari pihak Korban bernama Endang (45) warga Kelurahan Cigadung Rt 012/015 Kecamatan/Kabupaten Subang. Sigap dan tanggap Jajaran Satreskrim Polres  Subang, berhasil meringkus seorang tersangka sekaligus mengamankan barang bukti 16 Unit mobil rental.

Akibat perbuatannya seorang tersangka berinisial, RS (28), kini sudah diamankan di Mapolres Subang. Dari hasil kejahatannya pelaku bisa menjual atau menggadai mobil rental tersebut kisaran harga Rp 20 hingga 40 juta per unit.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.Ik.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani, kepada awak media menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini dengan modus merental mobil di salah satu rental di wilayah hukum Subang, Rabu (18/03/ 2020).

Menurut Kapolres AKBP Teddy Fanani bahwa Modusnya seorang pelaku datang ke pemilik mobil rental untuk sewa seharian, seperti biasa aturan rental prasaratnya  tinggalkan identitas pribadi dan atau fotocopy KTP dan lainnya. 

"Dia dan/atau sewanya biasa untuk 1 atau 3 bulan dan rental mobil per-harinya Rp 250.000 awalnya sebulan hingga tiga bulan keuangan lancar dan tak ada kendala lain,  lalu minta perpanjang 1 hingga 3 bulan setelah itu nginjak 4 bulan jalan kehilangan kabar,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres AKBP Teddy Fanani, saat penangkapan tersangka berhasil pula amankan 16 unit mobil rental.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Asp]

Laporan : Deny Suhendar
 


Tinggalkan Komentar