telusur.co.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan yang sering terjadi di sa'at pandemi virus Covid-19. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, pihaknya telah menerjunkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Unit - Unit Reskrim Polsek giat melaksanakan patroli malam.
Pria kelahiran Tanjungkarang Lampung 10 Juli 1971, perwira menengah Polri sejak tanggal 3 Februari 2020 mengemban amanah sebagai Kapolrestabes Bandung. Selama dia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Polrestabes Bandung sejumlah kasus kejahatan telah terungkap. Ditengah pndemi virus Covid-19, dia telah mengantisipasi akan terjadinya tindak kejahatan di wialayah hukum Polrestabes Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung telah berhasil membekuk 3 orang pelaku kejahatan pada Rabu (29/4/2020). Tiga orang tersangka masing - masing AP (28), IS (29) dan YS (19), pelaku merupakan Target Oprasi Reskrim Polrestabes Bandung. Setelah dilakukan pengembangan berhasil di bekuk, sebelum terjadi penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya ketika konvergensi pers di Mapolrestabes Bandung Rabu (29/4/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dalam konferensi pers khusus kasus 365 KUHP pencurian dengan keekerasan dan 363 KUHP Curanmor di Mapolrestabes Bandung (29/4/2020) mengatakan. Di tengah pandemi virus Covid-19 pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan."jika pelaku melakukan perlawanan maka kami akan memberikan tindakan tegas dan terukur, kami berharap tidak ada tindak kejahatan di Kota Bandung" tegas Ulung.
Ulung Sampurna Jaya membeberkan, pada tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 06.30 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus pelaku berpura - pura memberi air isi ulang dan masuk kedalam rumah milik korban. Kemudian tersangka menarik dan memukul korban dan selanjutnya terasangka (pelaku) mengambil barang - barang milik korban peristiwa ini terjadi di Jl.Ir. H. Juanda No. 340 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
"Hasil penyelidikan tersangka AP (28) bersama rekannya IS (29) dan YS (19) mendatangi rumah korban yang sudah lansia berinisial SK (62). Pada saat kejadian korban tidak mengenali pelaku, ternyata setelah tertangkap dan dikembangkan pelaku pernah bekerja di rumah korban, akhirnya korbanpun mengenali pelaku" ungkap Ulung.
Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHP (Curas) dan Pasal 364 KUHP (curanmor) pidana selanjutnya proses sidik di Reskrim Polrsetabes Bandung (Asp).
Laporan: Muh. Yadi.