Satu Tewas Akibat Tawuran di Serpong, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka - Telusur

Satu Tewas Akibat Tawuran di Serpong, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi tawuran (Ist)

telusur.co.id - Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Bayu mengatakan, Polsek Serpong menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembacokan terhadap MBF. Remaja 16 tahun tewas usai dibacok saat terjadi tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Jumat (1/9/23) dini hari.

“Polsek Serpong telah menetapkan tiga tersangka yaitu Y (22), R (22) dan I (21)," kata Bayu dalam keterangannya, Senin (4/9/23).

Saat tawuran pecah, kata Bayu, korban tertinggal dari kawanannya yang melarikan diri. Korban yang berusaha kabur dengan sepeda motor dicegat oleh R, dan kemudian dibacok menggunakan celurit oleh Y.

"Tersangka Y membacok korban menggunakan senjata tajam (jenis celurit) di bagian punggung. Korban berusaha kabur namun sepeda motornya diambil paksa oleh tersangka R," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, sambung Bayu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni tiga bilah senjata tajam jenis celurit milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar