Sebabkan Banyak Kecelakaan, DPR Dukung Kebijakan Zero ODOL - Telusur

Sebabkan Banyak Kecelakaan, DPR Dukung Kebijakan Zero ODOL

Sigit Sosiatomo

telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendukung langkah Kemenhub menerapkan Zero Truk Over Dimension and Over load (ODOL) pada 2021, mengingat meningkatnya angka kecelakaan ditahun 2019 yang disebabkan oleh truk ODOL. 

"Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sepanjang 2019 mencapai 116.395 kasus, naik hampir 7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 109.215 kasus. Dan peningkatan angka kecelakaan ini salah satunya disebabkan oleh angkutan truk ODOL) di berbagai daerah. Karenanya, kami mendukung kebijakan Zero ODOL yang ditetapkan Kemenhub dan harus direalisasikan," kata Sigit, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Selain menjadi penyebab meningkatnya angka kecelakaan, angkutan ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan, perlambatan kecepatan dan menganggu pengguna jalan lainnya. Data Kementrian Pekerjaan Umum  dan  Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan kerugian kerusakan jalan  akibat kondisi over dimensi dan over loading truk-truk adalah sebesar Rp 43 Triliun per tahun.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Sigit, pelanggaran ODOL termasuk kejahatan dan bisa dipidanakan. 

UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 227 dengan tegas melarang memodifikasi atau merubah kendaraan yang menyalahi rancang bangun dan uji tipenya (SRUT). Hal ini jelas menyalahi hak cipta sekaligus merugikan negara karena tak membayar PNBP. Dan pada akhirnya tak laik jalan sehingga bisa membayakan keselamatan serta merusak jalan.

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Kata Sigit. 

Untuk itu, Sigit, meminta Kemenhub untuk tidak mundur memberlakukan Zero ODOL di 2021 meski ada permintaan dari Kementerian Perindustrian agar pelarangan ODOL tidak diberlakukan.

"Saya minta pada Menhub untuk tidak mundur dan tetap menerapkan kebijakan Zero ODOL meski ada permintaan penangguhan. Alasannya sudah jelas, selain menyebabkan kerusakan jalan, angkutan ODOL ini menjadi penyebab terbesar kecelakaan diberbagai daerah. Bagaimana target RUNK menurunkan kecelakaan hingga 50% ditahun 2020 bisa tercapai jika penyebab terbesar kecelakaaan masih dibiarkan," kata Sigit. [ham]


Tinggalkan Komentar