Sebanyak 11 PNS di Pemkab Subang  Yang Melanggar Aturan  DIberhentikan  - Telusur

Sebanyak 11 PNS di Pemkab Subang  Yang Melanggar Aturan  DIberhentikan 

Simbolis penyerahan SK pemberhentian 11 PNS di Kabupaten Subang Area lampiran

telusur.co.id - Sekitar 11 orang PNS di Kabupaten Subang, yang me langgar aturan, diantaranya 10 orang PNS  terlibat kasus korup si dan 1 orang PNS bertindak indisipliner.

Dari 11 orang PNS tersebut 10 orang diantaranya terdiri dari ;  Dinkes 5 orang, Dinas PUPR 1 orang, UPTD Parpora  1 orang, DPMPTSP 1 orang, Diskanlau 1 orang dan dari Kantor Kecama tan Sukasari 1 orang, semua ini terlibat korupsi yang diberhen tikan dengan tidak hormat  sedangkan 1 orang lagi dari Dishub diberhentikan karena  indisipliner. Hal ini diungkapkan tim kajian penanganan kasus PNS terdiri dari Sekda, Irda dan BKPSDM Kabupaten Subang. Senin (4/11/2019).

Sekda Kabupaten Subang, Drs H. Aminudin, menjelaskan bahwa Pemkab Subang tak akan segan-segan melakukan tinda kan tegas kepada PNS yang melanggar aturan, namun pada prinsipnya tetap melalui tahapan dan mekanisime. 

“Hal ini perlu digaris bawahi, PNS yang melanggar aturan, tidak serta merta langsung diberhentikan, tentunya ada tahapan-tahapannya dan harus melalui mekanisme,” katanya.

Selain itu terhadap PNS yang jelas terbukti telah melanggar aturan tersebut, kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku, itu-pun penyerahan SK pemberhentian terhadap 11 orang PNS  tersebut, mekanis menya langsung diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing.

 “Artinya SK pemberhentian tersebut tak langsung kepada orang yang bersangkutan na mun mekanismenya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya dari 10 orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, termasuk 1 orang PNS yang Indisipliner tersebut, hak-hak kepegawaiannya mulai dari gaji, tunjangannya tidak akan dapat. Berbeda dengan diberhen tikan dengan hormat, masih dimungkinkan PNS tersebut, bisa mendapatkan hak kepega waiannya. Itu pun juga jika memenuhi syarat-syaratnya. 

“Perbedaannya status ditahan sementara, ya.. PNS itu status nya juga di tahan diberhentikan sementara dan mereka masih mendapatkan gaji sebesar 50 %, jikalau setelah ingkrah atau putusan pengadilan. Langkah akhir baru dilakukan kebijakan, apakah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," pungkasnya. [sbk]

Laporan : Deny Jaro


Tinggalkan Komentar