Sebanyak 3.103 Personil Komcad Ditetapkan, DPR: Selamat Bertugas! - Telusur

Sebanyak 3.103 Personil Komcad Ditetapkan, DPR: Selamat Bertugas!

Komponen Cadangan (Komcad) Tahunan 2021

telusur.co.id - Sebanyak 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara. 

"Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela, tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (7/10/21).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta tanah air. 

Dia mengingatkan, Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng. Karena, terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara. 

Terlebih lagi selama masa aktif, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi. Karena, fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). 

"Ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucapnya. 

Komcad bersama TNI, tutur Sukamta, tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan, selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional. 

"Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)," katanya. 

Sukamta menerangkan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak, sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad. 

Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara. 

Sebagai contoh, rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif, biaya-biaya tadi ditanggung negara. 

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur, maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik, daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad. 

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” harap wakil rakyat dari Daerah istimewa Yogyakarta ini.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar