Sebanyak 5.385 Butir Ekstasi Buatan Jerman Disita, Satu WN Nigeria Jadi Tersangka - Telusur

Sebanyak 5.385 Butir Ekstasi Buatan Jerman Disita, Satu WN Nigeria Jadi Tersangka

Ungkap kasus penyeludupan ekstasi asal Jerman (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial FUO. FUO sendiri merupakan bandar ekstasi dengan kualitas internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dari tangan FUO, polisi mengamankan ribuan butir ekstasi.

"Barang haram ini adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir, ini dikirim melalui via pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia tapi dari Jerman," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4/21).

Barang haram tersebut, sambung Yusri, dikirim melalui pos ke kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian ekstasi diambil oleh seorang wanita berinisial V, atas suruhan FUO.

"Hari Jumat (16/4/21) sekitar pukul 12.30 WIB, V didampingi anggota kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FUO di apartemen Noden Green Lake Sunter. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap FUO," jelasnya.

Saat ini, lanjut Yusri, status V masih merupakan saksi. Pasalnya dari hasil penyelidikan sementara, FUO memang menyuruh V mengambil paket yang didalamnya berisi ekstasi.

"Memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman tersebut di kantor pos, atas perintah temannya bernama Brother di Jerman," jelasnya.

Dari tangan FUO, polisi menyita kardus berisi 5.385 butir ekstasi dan tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, FUO dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Tp)


Tinggalkan Komentar