Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Panggil Brigadir J ke Dalam Rumah - Telusur

Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Panggil Brigadir J ke Dalam Rumah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto: Instagram)

telusur.co.id - Polri masih mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sebelum dieksekusi, Brigadir J berada di luar rumah. Namun dia dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

"Sebelum kejadian Brigadir Yoshua, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Agus, Jumat (12/8/22).

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriamsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/22).

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Brigadir RR, Bharada E dan seorang asisten rumah tangga berinisial KM.

Sambo sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob. (Fhr)


Tinggalkan Komentar