telusur.co.id - Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (7/6/21). Kali ini Roy dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di akun YouTube 2045 TV.
Selama menjalani pemeriksaan, penyidik memberikan 26 pertanyaan kepada Roy. Dia juga kembali menegaskan, pihaknya menbawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.
“Kami sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang masih ada nama saya, dan yang sudah diubah. Kemudian juga ada transkrip percakapan, dimana dia menyudutkan saya termasuk membahas kasus aset Kemenpora,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.
Roy mengaku, dirinya tidak akan mencabut laporannya dan tetap melanjutkannya ke ranah hukum. Meski belakangan terlapor menyebut bila konten tersebut hanya bercanda saja.
"Saya ingatkan, bercanda ada aturannya yang dia maksud itu bukan bercanda. Jadi tetap dari kami, hukum harus ditegakkan dan kami akan terus melanjutkan proses hukum ini," tegasnya.
Lebih jauh Roy mengklaim bila alat bukti yang dibawa pihaknya sudah cukup lengkap. Oleh karena itu, dia berharap terlapor juga segera dimintai keterangan oleh polisi.
“Memang ada beberapa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, kalau mereka hanya membuat konten bercandaan saja. Saya kasih tahu, kalau mau bercanda silakan dengan penyidik,” pungkasnya. (Tp)