telusur.co.id - Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian LHK, dan Kemenko PMK, telah menyepakati untuk memprioritaskan mencegah enam penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia (zoonosis).
"Prioritisasi ini sangat penting untuk membangun kapasitas nasional dalam pengendalian dan penanggulangan zoonosis, khususnya dalam hal deteksi, pelaporan, dan respon dini zoonosis dan ancaman kesehatan lainnya pada interface manusia-hewan-lingkungan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, di Jakarta, Sabtu (13/11/21).
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Nuryani menguraikan, yang disepakati menjadi prioritas adalah zoonosis disebabkan virus Influenza (Avian Influenza dan Swine Influenza), zoonosis disebabkan virus Corona (COVID-19 dan MERS), Rabies, Anthrax, Tuberkulosis zoonosis, dan Leptospirosis.
Zoonosis prioritas bersama ditetapkan setelah tim dari kementerian terkait melakukan proses penilaian menggunakan One Health Zoonotic Disease Prioritization (OHZDP) Tools.
Menurut Nuryani, terdapat lima kriteria utama yang digunakan untuk menilai zoonosis, yaitu dampak kesehatan bagi manusia, potensi mengakibatkan pandemi/epidemi/wabah/KLB, dampak ekonomi sosial dan ekologi, kapasitas intervensi dan pengendalian secara one health.
"Tim lintas kementerian juga menyepakati kriteria lain yang digunakan untuk memprioritaskan zoonosis ini adalah potensi bioterorisme dari penyakit," imbuhnya.
Kegiatan yang didukung oleh FAO, WHO, dan CDC Amerika ini juga menghasilkan kesepakatan langkah-langkah penting dan rencana aksi dalam rangka meningkatkan kapasitas deteksi, pelaporan, dan respon cepat zoonosis prioritas di Indonesia.
"Kesepakatan ini juga menunjukan komitmen kementerian terkait dalam memperkuat ketahanan kesehatan yang menjadi agenda global dan nasional, terutama dalam menangani zoonosis dan penyakit infeksi baru yang berpotensi mewabah," pungkasnya.[Fhr]