Sekda Subang Hadiri Rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung - Telusur

Sekda Subang Hadiri Rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung


telusur.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Aminudin menghadiri rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung yang bertempat di Ruang Rapat Bupati I, Kantor Bupati Subang. Rabu, (21/10/2020).

Kabupaten Subang sebagai daerah agraris memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Hutan yang ada di Kabupaten Subang bermacam-macam dan masing-masing hutan memiliki peran dan fungsi untuk menunjang kehidupan di sekitarnya. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup hutan-hutan tersebut perlu dilindungi dengan hukum yang ada, seperti halnya kawasan hutan lindung.

Salah satu hutan yang dimiliki oleh Kabupaten Subang adalah hutan bambu seluas 50 hektar yang ada di Kecamatan Ciater yang kini kondisinya kurang baik dan terjadi pembangunan tempat atau sarana yang tidak memiliki izin. 

Hutan bambu masih termasuk dalam lahan HGL milik PTPN VIII namun statusnya yang belum jelas apakah hutan lindung atau hutan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomis.

Peraturan tentang hutan lindung di Kabupaten Subang sudah tercantum dalam Perda no 1 tahun 2016, namun peraturan tersebut dinilai masih kurang jelas dan belum rinci. Sehingga diperlukan pembahasan untuk mengejawantahkan poin-poin yang ada di dalamnya.

Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin menyampaikan penjabaran lebih lanjut perda no 1 tahun 2016 ini penting dan sangat berpengaruh terhadap kondisi alam di Kabupaten Subang. Ketidakjelasan peraturan ini dikhawatirkan berbuntut pada penyalahgunaan lahan sehingga dapat menimbulkan bencana seperti kekeringan, longsor dan banjir di daerah sekitar hutan maupun daerah lainnya di Subang yang berkaitan dengan hutan bambu tersebut.

Pentingnya penjabaran perda mengenai hutan lindung ini juga dikarenakan perlu sinergitas antara dinas yang ada di Subang khususnya dalam pembangunan. Salah satu contohnya adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah membuat rencana induk pariwisata di Subang yang akan dilanjut dengan peraturan daerah tentang pariwisata. Hal tersebut akan banyak berkaitan dengan perda lain, salah satunya Perda hutan lindung. 

H. Aminudin meminta jangan sampai rencana pengembangan tersebut terhambat dikarenakan Perda hutan lindung yang ada tidak mendukung adanya pembangunan.

Selain itu H. Aminudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait pembangunan industri di Kabupaten Subang yang kian hari semakin banyak dan tentunya perlu diimbangi dengan sektor pariwisata. Potensi wisata khususnya daerah selatan Subang terbilang melimpah. Maka agar pengembangan pariwisata tidak semena-mena dan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan perlu adanya peraturan yang lebih jelas.Pembangunan industri dan pariwisata sudah tidak bisa dipisahkan.

H. Aminudin juga berharap jika terdapat banyak wisata yang ada di Kabupaten Subang membuat perputaran ekonomi di Subang semakin meningkat dan masyarakat tidak perlu ke luar daerah untuk mencari tempat rekreasi. Ada pun terkait bangunan liar yang didirikan diatas lahan hutan lindung akan dilakukan investigasi dan pendataan terlebih dahulu oleh pihak Satpol-PP untuk kemudian ditindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku.

Kemudian terkait pembahasan mengenai pengelolaan hutan lindung belum selesai sampai disini. Namun sudah didapat rekomendasi sebagai hasil dari pertemuan kali ini yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mengambil keputusan.

Adapun untuk rekomendasi yang telah disepakati yakni melakukan penjabaran terhadap peraturan daerah no 1 tahun 2016 tentang hutan lindung agar menjadi lebih jelas dan rinci. Kemudian proses identifikasi oleh Satpol-PP mengenai siapa saja yang menggunakan lahan hutan bambu saat ini. 

Dan terakhir rencana kerja sama dengan TNI untuk melakukan penghijauan di daerah yang didapati mengalami kerusakan saat ini.

Rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung H. Aminudin di dampingi oleh Kepala Bagian Kerjasama. Turut hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kasatpol PP, Manajer PTPN VIII dan Kabid BP4D. [ham]


Tinggalkan Komentar