Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI Faisal Santiago Apresiasi Hakim MK Hadir di Sidang Lanjutan KAI Teradu Denny Indrayana - Telusur

Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI Faisal Santiago Apresiasi Hakim MK Hadir di Sidang Lanjutan KAI Teradu Denny Indrayana

Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia Prof Faisal Santiago((kanan) Ketua Dewan Kehormatan Etik Daerah, Pheo Marojahan Hutabarat (kiri) (Foto : IST)

telusur.co.id - Pada sidang etilk adbocat dengan teradu Denny Indrayana sebelumnya, pihak Pengadu yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat dinilai kurang greget, pada sidang lanjutan digelar Senin (9/10), Hakim MK sebagai Pengadu telah menunjukkan keseriusannya.

Demikan dikatakan Sekretaris Sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof. Dr. Faisal Santiago.

“Hakim MK sebagai pihak Pengadu dengan Teradu adalah Prof. Dr. Denny Indrayana karena dipandang melanggar kode etik Advokat Indonesia,” kata Faisal Santiago yang disampaikan kepada IMBCNews di Jakarta, Senin.

Ia katakan, sejumlah Hakim Konstitusi pada akhir Juli 2023 lalu mengadukan Pof. Dr. Denny Indrayana sebagai Teradu. Isi aduannya adalah pernyataannya Prof Denny terkait dengan bocoran putusan sistem pemilu yang belum dibicarakan.

Atas aduan itu, Dewan Komisi Etik Kongres Advokat Daerah DKI Jakarta merespon dengan menyusun tim hakim hingga jadwal sidang Teradu,” jelasnya.
Menurut Faisal, baik Pengadu mau pun Teradu pada sidang kali ini hadir di Majelis Sidang Dewan Kehormatan Etik KAI layak diapresiasi. Hakim MK yang hadir ada dua orang.

“Kehadiran dua Hakim MK itu kita apresiasiasi juga. Karena, hadirnya sebagai bagian dari pihak Pengadu, tentunya ini menunjukkan keseriusan. Sedangkan pihak Teradu juga pengacaranya hadir. Sehingga sidang etik sebagaimana yang diagendakan Majelis Etik KAI dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang digendakan,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Etik Daerah, Pheo Marojahan Hutabarat SH., merespons berjalannya sidang Etik yang dihadiri oleh pihak Pengadu mau pun Teradu.
“Semua pihak boleh juga dikatakan menghormati putusan yang telah dihasilkan Dewan Etik KAI Daerah DKI, hingga digelarnya sidang etik bagi Pengadu dan Teradu,” ungkapnya.

Kehadiran kedua pihak, sebut Pheo Marojahan telah menjadi bagian penting karena memperlancar proses persidangan. “Tadi persidangan telah berjalan baik. Hakim MK yang hadir secara daring memang dibolehkan. Dan secara hukum memang dibolehkan,” jelasnya
Lebih lanjut Pheo Marojahan mengemukakan, pada intinya sebanyak 9 orang Hakim MK sebagai Pengadu bekomitmen untuk ikut memperlancar proses persidangan.
“Oleh karenanya, seperti yang telah disampaikan Majelis Etik tadi, kita akan terus ikuti seluruh rangkaian proses persidangan yang diagendakan pada sidang-sidang berikutnya,” pungkas Pheo Marojahan.

Ada pun sidang Etik KAI tersebut adalah proses persidangan Perkara No. 01/DK/.JKT/VIII/2023. Majelis Hakim Daerah masing-masing; Dr. Umar Husin, SH MH sebagai Ketua Anggota, Dr. ST Laksanto Utomo, SH MHum sebagai anggota, Aldwin Rahadian, SH MAP sebagai anggota, Diyah Sasanti, SH Mkn sebagai anggota dan Dr. Umbu Kabunang Rudi, H MH sebagai anggota.
Dalam Perkara tersebut Hakim MK telah mengadukan Prof. Dr. Denny Indrayana dengan nomor: 2997/2023 tertangal 11 Juli 2023 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik, di mana isi aduannya merupakan pernyataannya Prof Denny terkait bocoran putusan sistem pemilu. (fie)
 


Tinggalkan Komentar