Sekwan Siapkan Pakaian Dinas, Ketua KPU: Tunggu Keputusan KPU dan MK - Telusur

Sekwan Siapkan Pakaian Dinas, Ketua KPU: Tunggu Keputusan KPU dan MK


Telusur.co.id -

Calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih hasil Pileg 2019 lalu belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sudah mulai menyiapkan pakaian dinas.

Bahkan, sejumlah caleg baru yang berpotensi terpilih sudah mengukur pakaian yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Pengukuran pakaian dilakukan di ruangan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/6).

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pengukuran pakaian dinas dilakukan oleh sekretariat DPRD untuk memenuhi fasilitas penunjang yang akan diberikan bagi caleg yang berpotensi terpilih dan tidak terlibat sengketa perolehan hasil Pemihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

“Pengukuran seragam dilakukan kepada dewan baru yang tidak bermasalah (didugat-red) saja, jadi tidak semua. Bagi yang masih sengketa atau digugat pada Pileg kemarin belum, itu nanti setelah ada keputusan tetap,” kata Karnadi.

Dari pengukuran ini, selain seragam pelantikan para caleg itu juga rencananya akan diberikan pakaian untuk mengikuti upacara hari jadi Kabupaten Bekasi ke-70.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hingga kini belum menetapkan caleg terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 17 April 2019.

Menurut Jajang, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan KPU RI untuk penetapan caleg terpilih dimana penetapannya akan dilakukan setelah ada hasil persengketaan dari Mahkamah Konstitusi.

“Apabila persengketaan itu selesai maka KPU RI akan merekomendasikan ke KPU Provinsi Jawa Barat agar KPU Kabupaten Bekasi segera melaksanakan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024,” kata Jajang.

Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari mulai masa kampanye, pencoblosan serta rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan. Meski demikian, terdapat peserta Pemilu yang tak puas dengan hasil yang diperoleh dan mengajukan gugatan dengan melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, ada sekitar 8 parpol di Kabupaten Bekasi yang mengajukan gugatan.

Ke 8 parpol tersebuat diantaranya PKS, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Gerindra. Terdapat sedikitnya 10 gugatan yang diajukan ke 8 parpol tersebut dengan rincian 5 untuk DPRD Kabupaten/Kota, 1 untuk DPRD Provinsi, 3 untuk DPR RI dan 1 untuk Pilpres. [Ham]


Tinggalkan Komentar