telusur.co.id - Polisi mengungkap mobil Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor bodong. Mobil dengan taksiran harga mencapai Rp 1 miliar itu memakai nopol B 120 DEN, padahal nomor asli dari mobil tersebut B 2571 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy sengaja menggunakan pelat nomor palsu tersebut. Alasannya tentu saja untuk menghindari tilang elektronik
"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," ujar Nurma dikonfirmasi, Jumat (24/2/23).
Belum diketahui sejak kapan pemuda 20 tahun bengis itu menggunakan nomor palsu, untuk mobil yang juga diketahui menunggak pajak itu. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut
"(Penggunaan pelat palsu) itu sedang didalami Satlantas," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan pria inisial Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui jika korban merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/23).
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Ade Ary di Mapolres Jaksel, Rabu (22/2/23). (Tp)