Seorang Buruh Tani Nekad Cabuli Gadis Dibawah Umur - Telusur

Seorang Buruh Tani Nekad Cabuli Gadis Dibawah Umur

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin.

telusur.co.id - Seorang buruh tani berbuat nekad mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku kini harus berurusan degan polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemuda asal Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai buruh tani nekad mencabulu anak dibawah umur, yang ternyata pelakunya merupakan kakak sepupunya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

Korban menceritakan dari awal kejadian dirinya dicabuli oleh kakak sepupunya, di hadapan bibi dan pamannya. Kisah pilu sang anak dibawah umur kemudian terdengar oleh Muhammad Darda yang merupakan salah satu pengurus Yayasan Al-mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Muhammad Darda lalu melaporkan atas peristiwa yang di alami anak tersebut ke Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka. Demikian diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin.

Bismo lebih lanjut menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari dan upaya perlindungan terhadap anak oleh Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.

Dari laporan tersebut pihak Jajaran Kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP. M. Wafdan Muttaqin langsung gerak cepat meringkus tersangka guna mendalami kasus tersebut

"Pada Sabtu tanggal 25 Juli 2020 setelah mendapat laporan polisi langsung gerak cepat, mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat. Diduga pelaku akan melarikan diri keluar kota, ini pun berdasarkan informasi dari warga terkait gerak - gerik pelaku," papar Bismo lagi.

Dari hasil pengakuan tersangka kepada pihak penyidik mengakui bahwa sebelum melakukan aksi bejadnya mengancam korban terlebih dahulu. "Tersangka mengancam tidak akan memberi makan, lalu tersangka menendang dan mengusir korban sehingga korban menuruti keinginan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [ham]


Tinggalkan Komentar