Seorang Kurir Ditangkap Polisi, Sabu Senilai Rp 5 miliar Disita - Telusur

Seorang Kurir Ditangkap Polisi, Sabu Senilai Rp 5 miliar Disita

Ungkap kasus peredaran sabu di Mapolres Jakarta Utara (Foto: Humas Polres Jakut)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RD (33) di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/23).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, RD ditangkap saat polisi menggelar Operasi Nila Jaya 2023.

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Gidion dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8/23).

Dalam pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,125 Kg.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” ucapnya.

Gidion menjelaskan, RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Merupakan residivis dan baru setahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” bebernya.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu dari daerah Subang dan Tangerang. “Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” kata dia.

Jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.

“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 25.000 jiwa,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar