Serikat Karyawan Garuda Protes Harga Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat - Telusur

Serikat Karyawan Garuda Protes Harga Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Ilustrasi suasana Bandara Soetta. Foto: Kompas

telusur.co.id - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, di mana penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Terkait itu, Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) menilai, subjek hukum beleid tersebut seyogyanya juga menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama. 

Karena, PCR sebagai salah satu syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama tercatat mahal. Bahkan, lebih mahal dari harga tiket pesawat itu sendiri.

"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara," ujar Koordinator Sekber Garuda Indonesia Tomy Tampatty, ditulis Rabu (11/8/21).

Syarat ini ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kalau PCR-nya fungsi mendeteksi Covid sama dengan antigen, kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya malah PCR lebih tinggi dari harga tiket," tutur Tommy.

Menurut Tommy, kebijakan yang tak seimbang menjadi faktor lain menurunnya penumpang pesawat. "Ditambah juga memang kondisi Covid, kami sangat berharap itu ditinjau kembali,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar