telusur.co.id - Entah setan apa yang merasuki nafsu bejat DANI MARPAUNG (17) warga Dusun Siahaan Toruan, Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabuoaten Tobasa, hingga tega memperkosa HVD Br Htg (sebut saja Bunga), kasus ini tanggal 9 Januari lalu.
Adapun tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur menurut Kapolres Tobasa AKBP agus Waluyo, melalui Kabag Humas Ipda Priden Sinaga, Kamis (16/1/2020) bahwa kasusu itu melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP / 10 / I / 2020 / SU / TBS, tanggal 12 Januari 2020. Ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun. Katanya.
Adapun lokasi kejadiannya dirumah korban, di Simpang Kelapa Desa Nauli Kecamatan Sigumpar, Kamis, 9 Januari 2020 lalu sekira pukul 15.00 Wib.
Tersangka yabgblangsung menerobos masuk kerumah korban Bunga, ternyata tidak kenal sama sekali tapi dalam keterangan orantua korban, pelaku langsung masuk kedalam kamar tempat korban yabg pada saat itu bersamaan dengan keponakannya CS, kebetulan sedang bermain dalam rumah korban.
Tapi tersangka Dani Siahaan menyuruh keponakan korban bernama CS untuk keluar dari dalam kamar si Bunga.
Mungkin sudah dirasuki setan dan secara spontan Dani mematikan lampu kamar sambil mengunci pintu kamar sehingga Bunga sambil ketakutan bertanya , kau siapa?. Aku gak kenal sama mu" Ujar Bunga.
Namun Dani yang semakin kesetanan dengan penuh nafsu menjawab, "Selo lah kau, tidak usah munafik". Katanya dan kemudian pelaku mendorong tubuh Bubga hingga terjatuh kelantai.
Bunga ditekan hingga tidur dalam keadaan terlentang, selanjutnya ia menahan kepala korban, kendati Bunga berusaha melawan untuk melepaskan cengkraman pelaku namun tenaga Bunga kalah kepada pelaku.
Saat Bunga lemas, selanjutnya Dani menaikkan baju dan BRAnya ke atas hingga menampakkan buah dada korban.
Kemudian Dani melepaskan celana yang dipake Bunga hingga terlepas sampai menyisakan celana dalam (CD) si Bunga hingga melorotkannya sampai dengkul korban.
Ketika posisi Korban sudah dalam keadaan setengah telanjang, kemudian pelaku membuka celananya lalu memasukkan batang kemaluannya ke dalam alat kelamin Bunga, saat itulah Bunga merasakan kesakitan karena sudah berdarah.
Bunga yang menangis karena kesakitan tetap membekap mulut Korvan agar tidak mengeluarkan suara, sampai Bunga pun meronta-ronta kesakitan.
Danipun mengeluarkan batang penisnya dan selanjutnya ia meremas-remas kedua payudara Bunga dengan kedua tangan Dani pelaku bejat itu.
Selanjutnya masih dalamn laporan kronologisnya, mulut Danipun berpindah laginke bagianleher si Bunga, mecium sambil menghisap leher Bunga, kurang lebih sepuluh menit dan ianya pun berhenti dan langsung memakai celananya, lalu Dani (Pelaku) itu meninggalkan Bunga sendirian didalam kamar.
Atas perlakuam pelaku, pihaknkeluarga korban pun langsung membuat laporan ke Polisi dengan Nomor : LP/10 /V 2020/SU /TBS.
Kini pelaku dan sejumlah barangbukti sudah diamankan dan kini Dani mendekam di Polres Tobasa. [ Sbk]
Laporan: Jes Sihotang.