Setelah Menikah, Pajak Siapa? Memahami Status Pajak Suami-Istri dan Tax Awareness bagi Perempuan Menikah melalui Perspektif Gender - Telusur

Setelah Menikah, Pajak Siapa? Memahami Status Pajak Suami-Istri dan Tax Awareness bagi Perempuan Menikah melalui Perspektif Gender


Telusur.co.id -Oleh : Rania Nasywa Gina & Callista Zahira, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Pernahkah kamu bertanya, “Setelah menikah, pajak saya ikut siapa?” Pertanyaan sederhana ini ternyata masih membingungkan banyak perempuan. Tidak sedikit yang baru sadar bahwa status pajak wanita kawin tidak otomatis “menempel” pada suami, bahkan ada pilihan seperti Memilih Tersendiri (MT) yang jarang dijelaskan sejak awal. Di lapangan, kebingungan sering muncul karena kurangnya informasi. Misalnya, seorang karyawan perempuan yang tetap melapor SPT sendiri setelah menikah, sementara penghasilannya juga digabung oleh suami. Akibatnya terjadi pelaporan ganda yang berujung klarifikasi hingga potensi sanksi. Kasus seperti ini lebih umum daripada yang dibayangkan.

Perubahan aturan NPWP wanita kawin beberapa tahun terakhir pun menambah kompleksitas. Banyak perempuan merasa tidak cukup diberi penjelasan mengenai hak, pilihan, dan konsekuensi administratifnya. Di sinilah perspektif gender menjadi penting: masalah ini bukan hanya teknis, tetapi juga terkait pembagian peran, komunikasi dalam rumah tangga, dan posisi perempuan dalam pengelolaan keuangan keluarga. Pada akhirnya, memahami status pajak setelah menikah bukan sekadar soal kepatuhan. Ini tentang kesadaran, kemandirian, dan kemampuan setiap perempuan dalam mengelola urusan administratif yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi mereka.

Mengapa Status Pajak Perempuan Menikah Menjadi Isu Penting?

Meskipun informasi mengenai perpajakan kini semakin mudah diakses, realitanya banyak perempuan menikah masih merasa bingung ketika berhadapan dengan pertanyaan mengenai status pajak mereka. Kebingungan ini biasanya muncul ketika menghadapi pengisian SPT, pengurusan NPWP, atau saat mulai bekerja setelah menikah. Salah satu persepsi yang paling umum adalah anggapan bahwa perempuan otomatis mengikuti pajak suami setelah menikah, sehingga tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka perlu menggunakan NPWP sendiri, memilih status pajak gabungan, atau menggunakan opsi Memilih untuk Dikenai Pajak Secara Terpisah (MT).

Padahal, tidak semua kondisi rumah tangga sama, dan pilihan status pajak dapat berpengaruh pada hak, kewajiban, pelaporan, hingga strategi finansial keluarga.

Memahami Status Gabungan dan MT: Di Mana Perempuan Sering Bingung

Dalam praktiknya, kebingungan perempuan menikah bukan lagi soal “apa itu status gabungan atau MT” karena sebagian besar sudah mengenal istilah tersebut, melainkan pada bagaimana kedua status itu bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Tantangan terbesar justru muncul ketika aturan tersebut bertemu dengan kondisi pekerjaan, alur administrasi, dan kebutuhan dokumentasi.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, status pajak suami-istri menyediakan beberapa opsi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan keluarga. Opsi yang paling umum adalah status gabungan, yaitu ketika penghasilan suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan dalam perhitungan pajak. Skema ini memang praktis bagi keluarga dengan struktur penghasilan tertentu, tetapi ketika kedua pihak bekerja, penggabungan ini dapat memengaruhi besarnya pajak terutang dan mekanisme pelaporannya.

Sebagai alternatif, terdapat pilihan MT (Memilih untuk Dikenai Pajak Terpisah), yang memungkinkan istri menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Status ini memberi ruang bagi perempuan untuk mempertahankan identitas fiskalnya, terutama jika mereka memiliki penghasilan sendiri.

Banyak perempuan yang belum menyadari bahwa pilihan status pajak berkaitan langsung dengan hal-hal teknis seperti sinkronisasi data NPWP, bukti potong dari pemberi kerja, atau pengelolaan penghasilan tambahan. Kebingungan ini tergambar jelas dalam pengalaman yang cukup sering terjadi. Salah satu informan menceritakan bahwa masalah muncul bukan karena ia tidak memahami aturan, tetapi karena proses administrasi justru tidak mendukung status perpajakan yang sedang ia jalani.

“Proses pencabutannya sulit. Padahal dia sudah melapor SPT menggunakan NPWP suami. Ketika menerima honor, NPWP pribadinya tidak valid, dan ketika memberi NPWP suami, datanya tidak sinkron, akhirnya makin rumit,” ujar Fitria Arianty (24/10/25).

Di sisi lain, perempuan yang berada pada status gabungan sering menemukan bahwa penggabungan penghasilan dapat membawa konsekuensi finansial yang tidak kecil.

“Penggabungan penghasilan menyebabkan kenaikan tarif lebih tinggi… jika digabung langsung masuk ke tarif 30%, padahal kalau dihitung terpisah tarifnya masih lebih rendah,” ujar Fitria Arianty (24/10/25).

Kedua contoh ini memperlihatkan letak kebingungan yang paling sering dialami perempuan menikah bukan pada definisinya, tetapi pada bagaimana status pajak memengaruhi penghasilan, tarif pajak, dan dokumen administrasi. Dengan kata lain, persoalannya lebih banyak berada di ranah procedural knowledge, yaitu pengetahuan tentang bagaimana aturan dijalankan, bukan pada pengetahuan dasar perpajakannya.

Pilihan Status Perpajakan Suami-Istri

Peraturan perpajakan menetapkan empat status kewajiban bagi suami dan istri, yaitu KK, HB, PH, dan MT. Status KK menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan digabung sehingga istri menggunakan NPWP suami dan seluruh pelaporan dilakukan dalam satu SPT. Status HB berlaku ketika suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim sehingga pelaporan pajak dilakukan secara terpisah. Status PH digunakan apabila terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri sehingga penghasilan masing-masing dikenai pajak secara terpisah sesuai isi perjanjian. Sementara itu, status MT memungkinkan istri memilih untuk menjalankan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya meskipun tidak pisah harta maupun hidup berpisah, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan dilakukan secara terpisah dari suami secara administratif.

Bagaimana Status Perpajakan Suami-Istri Memengaruhi Kewajiban PPh?

Sebelum menentukan pilihan, istri perlu meninjau ulang kondisi perpajakan bersama pasangan. Jika memilih bergabung, proses penonaktifan NPWP lama dan pencocokan identitas seperti NIK harus dipastikan berjalan lancar agar tidak menimbulkan masalah saat pelaporan. Jika tetap menggunakan NPWP terpisah, istri perlu menyiapkan data penghasilan suami untuk penggabungan penghasilan keluarga dan perhitungan PPh secara proporsional ketika menyampaikan SPT.

Jika suami-istri dikenai pajak secara terpisah (PH/HB/MT), penghasilan neto keduanya tetap harus digabung terlebih dahulu untuk menentukan PPh terutang total keluarga, lalu pajak dibagi proporsional menurut perbandingan penghasilan neto masing-masing. Akibatnya, istri yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja bisa berakhir kurang bayar atau lebih bayar tergantung proporsinya terhadap penghasilan suami.

Sebaliknya, pada status KK, penghasilan istri dari satu pemberi kerja diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final dan tidak menambah penghasilan kena pajak keluarga, sehingga administrasi dan risiko perbedaan perhitungan berkurang.

Contoh Sederhana Perbedaan Pelaporan: NPWP Digabung vs Dipisah

Pada status NPWP gabungan, pengelolaan pajak menjadi lebih sederhana karena seluruh kewajiban perpajakan dilakukan melalui satu SPT Tahunan atas nama suami. Dalam kondisi ini, penghasilan istri dari satu pemberi kerja diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final sehingga tidak dihitung ulang dan tidak menambah penghasilan kena pajak keluarga. Secara teknis, hal ini memberikan beberapa keuntungan:

● PTKP lebih efisien, karena suami memakai status K/0 (jika tanpa tanggungan), sementara istri tidak menggunakan PTKP terpisah.
● Tidak ada penggabungan penghasilan yang dapat menaikkan total penghasilan kena pajak.
● Nilai PPh terutang cenderung lebih rendah karena penghasilan istri tidak masuk ke perhitungan tarif progresif keluarga.
● Administrasi lebih mudah, karena hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan dan seluruh dokumen perpajakan dikelola dalam satu berkas.

Sebaliknya, pada status NPWP terpisah, baik suami maupun istri wajib menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing. Walaupun pelaporannya terpisah, penghasilan neto suami dan istri tetap harus digabung terlebih dahulu untuk menentukan total PPh terutang keluarga, kemudian pajaknya dibagi secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan.

Secara teknis, ada beberapa konsekuensi langsung:

● Suami dan istri harus melakukan penghitungan ulang saat melapor SPT Tahunan.
● Penghasilan keduanya digabung terlebih dahulu untuk menghitung total PPh terutang keluarga.
● Setelah itu, PPh dibagi secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto masing-masing.
● Istri tetap menggunakan PTKP TK/0, sehingga PTKP keluarga tidak seefisien status gabungan.
● Karena penghasilan digabung terlebih dahulu, jumlah PPh terutang bisa lebih tinggi, terutama bila total penghasilan keluarga masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih besar.

Akibat perhitungan progresif ini, pasangan yang memilih status terpisah berpotensi mengalami kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan, sesuatu yang tidak terjadi jika mereka memakai NPWP gabungan dan penghasilan istri memenuhi syarat sebagai penghasilan final dari satu pemberi kerja.

Dari sisi administratif, status terpisah juga lebih berat karena kedua belah pihak harus melaporkan SPT masing-masing dan ada lampiran khusus (PH-MT) yang harus disertakan untuk menghitung pembagian proporsional PPh.

Konsekuensi Pemilihan Status Perpajakan bagi WPOP Wanita Kawin

Banyak perempuan menikah belum menyadari bahwa pemilihan status perpajakan dapat berdampak langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar. Kesalahan paling umum terjadi ketika menggunakan status MT tanpa dasar yang sah, seperti perjanjian pisah harta atau putusan hakim. Dalam kondisi tersebut, pelaporan seharusnya mengikuti status gabungan, meskipun pemberi kerja sudah memotong PPh secara individual. Perbedaan antara pemotongan dan perhitungan inilah yang sering memunculkan SPT kurang bayar, membuat pelaporan tertahan sebelum kekurangan dilunasi, dan menimbulkan salah persepsi bahwa pajak “dipotong dua kali”.

Selain itu, SPT yang diisi dengan data yang tidak benar dan menimbulkan kerugian negara dapat berujung pada sanksi, mulai dari denda 1 hingga 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau bahkan pidana kurungan 3 bulan hingga 1 tahun sesuai ketentuan UU KUP.

Karena itu, pemahaman yang jelas tentang status gabungan dan MT sangat penting bagi perempuan menikah, terutama yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Edukasi perpajakan yang mudah dipahami, prosedur administrasi yang lebih sederhana, serta informasi yang disampaikan secara proaktif oleh pemerintah dan pemberi kerja akan membantu perempuan menentukan pilihan perpajakan yang paling tepat bagi keluarganya, sekaligus membangun tax awareness yang lebih kuat dan berkelanjutan.


Tinggalkan Komentar